Selamat Datang

KOPERASI M E R A H - P U T I H

Hitung Mundur Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 12 Juli 2025

0

Hari

0

Jam

0

Menit

0

Detik

Tentang Kopdes Merah Putih

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Satuan Tugas Kopdes Merah Putih

Model Pembentukan Kopdes Merah Putih

Mari Bangun Negeri Dengan Jadi Bagian Dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih